Komisi IX Dukung Penguatan Peran Deputi Penindakan BPOM
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI dengan Deputi Bidang BPOM. Foto : Puntho/mr
Komisi IX DPR RI menilai penindakan hukum terhadap pelanggaran peredaran obat dan pangan di Sumatera Selatan (Sumsel) masih belum kuat. Hukuman yang selama ini diberikan masih belum memberikan efek jera. Untuk itu, penguatan peran Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi poin penting yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom).
Demikian dipaparkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX DPR RI dengan Deputi Bidang BPOM, Kepala Balai Besar BPOM Sumsel, Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Negeri Kota Palembang serta stakeholder lainnya, di Palembang, Sumsel, Kamis (30/1/2020).
“Tadi kami sudah berbicara dengan BPOM, Kejaksaan dan Kepolisian Sumsel. Hasilnya, kami temukan penegakan hukumnya di pengadilan sangat kecil. Jika pelaku kejahatan obat dan pangan hanya dihukum 1-2 bulan, maka orang pasti akan berulang lagi membuat yang sama. Saat ini Komisi IX DPR RI sedang merancang RUU Waspom untuk memperluas kewenangan BPOM terkait Penindakan,” ujar Melky, sapaan akrabnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, rencana pemberian kewenangan yang lebih luas kepada BPOM terkait penindakan, dimaksudkan agar BPOM dapat menindak dengan tegas pelaku dan lembaga atau institusi yang melakukan produksi obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Tak hanya itu, sambung Melky, BPOM melalui RUU Waspom diharapkan dapat bekerja lebih baik lagi. Komisi IX DPR RI akan memastikan bahwa kekuatan BPOM akan lebih optimal dalam menjaga peredaran obat-obatan, makanan dan minuman.
“Di dalam RUU Waspom yang akan kami rancang, Komisi IX DPR RI ingin memastikan agar peredaran obat, makanan dan minuman lebih berkualitas. Untuk memastikan mutu peredaran obat-obatan, makanan dan minuman yang beredar, Komisi IX harus memberikan kewenangan yang besar pada BPOM. Saat ini, RUU Waspom tersebut sudah masuk RUU Prolegnas Prioritas 2020 dan akan kami selesaikan di tahun ini,” pungkas Melky.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh (F-PKB), Elva Hartati, Ribka Tjiptaning, Rahmad Handoyo, Dewi Aryani, (F-PDI Perjuangan), Saniatul Lativa, Yahya Zaini (F-Golkar), Sri Meliyana, Nuroji (F-Gerindra), Sri Kustina (F-Nasdem), Nur Nadlifah, Arzeti Bilbina (F-PKB), Lucy Kurniasari, Aliyah Mustika Ilham (F-Demokrat), Kurniasih Mufidayati, Adang Sudrajat (F-PKS), Saleh Partaonan Daulay, Intan Fauzi (F-PAN) dan Anas Thahir (F-PPP). (pun/es)